Sabtu 30 Dec 2023 13:47 WIB

Kembangkan Pasar Modal, OJK Siapkan Program Prioritas 2024

Program prioritas tersebut yakni menindaklanjuti UU P2SK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meberikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Pada penutupan perdagangan BEI 2023, IHSG ditutup melemah 31.09 poin (0,43 persen) ke 7.272,79. BEI mencatat, terdapat rekor baru dari sisi kapitalisasi pasar tertinggi sepanjang sejarah, yakni mencapai angka Rp11.762 triliun per 28 Desember 2023. Rekor baru lain juga tercatat dari sisi volume transaksi harian tertinggi sepanjang sejarah, yakni sebesar 89 miliar lembar saham pada 31 Mei 2023.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meberikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Pada penutupan perdagangan BEI 2023, IHSG ditutup melemah 31.09 poin (0,43 persen) ke 7.272,79. BEI mencatat, terdapat rekor baru dari sisi kapitalisasi pasar tertinggi sepanjang sejarah, yakni mencapai angka Rp11.762 triliun per 28 Desember 2023. Rekor baru lain juga tercatat dari sisi volume transaksi harian tertinggi sepanjang sejarah, yakni sebesar 89 miliar lembar saham pada 31 Mei 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus menjaga momentum pertumbuhan dan pengembangan pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan OJK sudah menyiapkan beberapa program prioritas pada 2024. 

Program prioritas tersebut yakni menindaklanjuti UU P2SK. “Hal ini dilakukan melalui penyusunan regulasi turunan termasuk Implementasi Perdagangan Karbon dan Penguatan landasan hukum terkait produk derivatif,” kata Inarno, Jumat (30/12/2023). 

Dia menjelaskan, OJK juga meningkatkan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF). Begitu juga dengan meningkatkan cakupan revisi peraturan OJK tentang SCF.

Inarno memastikan, OJK juga menyusun ketentuan terkait pemberian insentif. Khususdnya terhadap Penawaran Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

OJK juga meningkatkan kualitas pengelolaan investasi melalui pengaturan ranking atau rating reksa dana. Begitu juga dengan revisi peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.

“Berbagai program prioritas ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan di pasar modaindonesia,” ucap Inarno. 

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh stakehoders di pasar moda agar dapat terus menjaga sinergi yang baik. Dengan begitu dapat mewujudkan pasar modal yang mampu mendorong perekonomian nasional untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement