Senin 01 Jan 2024 16:14 WIB

Contraflow Diberlakukan Mulai KM 21 Hingga KM 11

Contraflow diterapkan guna antisipasi peningkatan volume lalu lintas.

Red: Indira Rezkisari
Contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek. 
Foto: Antara
Contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Jasa Marga Tbk, atas diskresi kepolisian, mulai memberlakukan kembali rekayasa lalu lintas (lalin) contraflow mulai KM 21 sampai dengan KM 11 ruas Tol Jagorawi arah Jakarta. Rekayasa lalin tersebut dimulai sejak pukul 11.50 WIB.

Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Alvin Andituahta Singarimbun, mengatakan contraflow diterapkan guna mengantisipasi adanya peningkatan volume lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Jagorawi arah Jakarta. “Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku,” kata Alvin dalam keterangan, Senin (1/1/2024).

Baca Juga

Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol. Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Puncak arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dipredikasi akan jatuh pada Senin ini. Berdasarkan data terakhir Jasa Marga mencatat sebanyak 19.239 kendaraan kembali ke Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama atau Cikatama pada Senin, hingga pukul 15.05 WIB.

Sedangkan sebanyak 14.600 kendaraan keluar dari Jakarta menuju arah Palimanan. Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas kendaraan di GT Cikampek Utama berjalan lancar di kedua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun arah sebaliknya menuju Palimanan.

Untuk dapat mengakses informasi lalu lintas terbaru di jalan tol, dapat menghubungi Jasa Marga Group melalui call center 24 jam Jasa Marga 14080 atau melalui aplikasi Travoy.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement