Senin 01 Jan 2024 17:54 WIB

Korban Gempa Sumedang yang Rumahnya Rusak Berat akan Dapat Uang Penggantian Rp 60 Juta

Pemilik rumah rusak berat akibat gempa diperbolehkan untuk membangun rumah sendiri.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kondisi rumah yang rusak pascagempa di Babakan Hurip, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ahad (31/12/2023). BPBD Kabupaten Sumedang mencatat, sebanyak 53 bangunan di Desa Babakan Hurip mengalami kerusakan serta 200 orang warga mengungsi pascagempa dengan magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kondisi rumah yang rusak pascagempa di Babakan Hurip, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ahad (31/12/2023). BPBD Kabupaten Sumedang mencatat, sebanyak 53 bangunan di Desa Babakan Hurip mengalami kerusakan serta 200 orang warga mengungsi pascagempa dengan magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEUMDANG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan rumah yang mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi di Sumedang akan diganti sebesar Rp 60 juta. Tercatat 188 rumah mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang hingga berat.

"Bapak Presiden sudah menetapkan bahwa yang menderita bencana yang rumahnya rusak berat, hancur, tadi juga kita lihat salah satu contoh itu diganti oleh pemerintah Rp 60 juta," ucap Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Sumedang, Senin (1/1/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan pemilik rumah yang rusak berat diperbolehkan untuk membangun rumah sendiri. Namun, apabila membutuhkan bantuan pihak ketiga maka akan difasilitasi.

"Bagaimana kalau punya tabungan lebih? Boleh, Rp 60 juta kan dari pemerintah kalau dia punya Rp 70, Rp 80, Rp 100 juta silakan. Tapi paling tidak yang tidak punya sama sekali rumahnya hancur kena gempa ini bisa dibangun kembali," kata dia.

Suharyanto mengatakan, bangunan yang didirikan nanti harus merupakan bangunan tahan gempa. Mereka apabila membangun sendiri akan didampingi oleh Dinas PUPR untuk membuat rumah tahan gempa.

Kepala BNPB melanjutkan bangunan rumah yang mengalami rusak sedang akan mendapatkan bantuan Rp 30 juta. Pihak PUPR akan melakukan asesmen terhadap bangunan rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang atau berat.

"Yang rusak sedang, tadi kita lihat depan rumahnya bagus belakangnya ternyata ambruk plafonnya. Itu masuknya rusak sedang, itu dapat bantuan Rp 30 juta, kemudian ada yang rusak ringan mungkin gentengnya jatuh, terus retak-retak," kata dia.

Suharyanto melanjutkan rumah yang rusak dengan kategori ringan akan mendapatkan bantuan Rp 15 juta. Kepala BNPB berharap bantuan tersebut segera terealisasi secara cepat dan tepat.

Ia menambahkan apabila para pengungsi masih ada maka harus dipastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Selain itu, pengungsi yang berada di tenda ditargetkan hanya sampai 3 hari dan sudah dapat kembali ke rumah masing masing atau dititipkan.

"Kalau punya saudara ya tinggal dengan saudara, seperti tadi rumah rusak ternyata ada rumah orangtuanya. Dan itu mendapat hak dibantu oleh pemerintah namanya dana tunggu hunian Rp 500 ribu per bulan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement