REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Mereka menilai ada praktik diskriminatif yang diperlihatkan Bawaslu RI dalam menangani laporan pelanggaran Pemilu 2024.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa lainnya, seperti 'Pantun Cak Imin', mendapat respons yang lebih cepat dan serius.
Empat laporan tersebut terdiri, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu. Kedua, kegiatan bagi-bagi susu di car free day Jakarta, dan ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan.
"Ketiganya dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka," kata advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Adapun laporan keempat dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.
Kemal mengingatkan Bawaslu untuk memproses semua laporan itu. "LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu RI terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu RI untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut. Mereka juga meminta Bawaslu RI untuk menyampaikan penjelasan secara detail melalui surat tertulis terkait perkara 'Pantun Cak Imin' yang dapat diproses sampai persidangan.
Ingin bertemu ketua Bawaslu RI...