Rabu 03 Jan 2024 06:10 WIB

TKN akan Adukan Bawaslu Jakpus ke DKPP Terkait Pemanggilan Gibran

Bawaslu Jakpus dinilai tidak mematuhi regulasi dalam mengusut kasus Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).
Foto: Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana mengadukan semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). TKN melaporkan Bawaslu Jakpus atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Fritz membeberkan sejumlah indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) dalam mengusut aksi Gibran bagi-bagi susu di arena hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta. Pertama, Bawaslu Jakpus salah mengetik tanggal dalam surat permintaan klarifikasi Gibran.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Gibran diminta datang ke Kantor Bawaslu Jakpus untuk menyampaikan klarifikasi pada 2 Januari 2023. "Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.