REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita yang melakukan aborsi tidak mempunyai hukum yang sama dengan wanita yang mengalami pendarahan pasca melahirkan.
Profesor di Universitas Imam Muhammad bin Saud Saad bin Abdul Aziz Ash-Shuwairikh mengatakan, jika janin sudah terbentuk pada saat melahirkan, maka hukum wanita tersebut sama dengan hukum wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan.
Artinya dia tidak boleh melanjutkan Sholat sampai pendarahannya berhenti. Di sini perlu diperhatikan bahwa jangka waktu minimum terjadinya pendarahan pasca melahirkan adalah satu saat dan jangka waktu maksimumnya adalah 40 hari.
Jika pendarahan berhenti setelah satu saat dan wanita tersebut yakin akan kesucian ritualnya, dia dapat melanjutkan sholat. Apabila janin belum terbentuk, maka seorang wanita tidak dianggap mengalami pendarahan nifas, maka ia dapat segera melanjutkan sholat dan memakai pembalut. Kecuali jika darah tersebut adalah darah haid (dan ia dapat mengetahui dari warnanya atau bau). Dalam hal ini yang harus diterapkan adalah aturan-aturan mengenai haid.
Mengenali darah haid
Syarat darah yang dapat dikatakan darah haid adalah yang memiliki kriteria fisik tertentu. Tak hanya itu, darah haid juga harus ditinjau berdasarkan kalkulasi usia si Muslimah dan juga masa keluarnya darah.
Mengutip penjelasan dari kitab I’anatun Nisa, waktu minimal haid adalah 1x24 jam. Namun jika seorang Muslimah mengeluarkan darah secara terputus-putus jangka waktunya, hal itu bisa saja dikategorikan mengeluarkan darah haid. Asalkan prinsipnya jika dikalkulasikan yang (keluarnya) terputus-putus tadi itu bisa 24 jam, maka itu disebut darah haid.
Adapun syarat darah haid menurut kitab Risalah Haid, Nifas, dan Istihadhah karya KH Muhammad Ardani bin Ahmad, darah yang disebut darah haid harus memenuhi tiga syarat. Natara lain terjadi pada usia mungkin haid minimal 9 tahun, tidak keluar pada batas minimal masa suci yakni 15 hari 15 malam, dan tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.
Sejatinya darah menstruasi secara karakteristik warna dibedakan dalam beberapa jenis. Antara lain berwarna hitam, merah, coklat, kuning kecoklatan, dan keruh (antara kuning dengan keruh). Darah haid yang paling kuat berwarna hitam, sebaliknya yang paling lemah adalah antara yang berwarna kuning dengan keruh.
Tak hanya dari warna, darah haid juga dapat dikenali dari ragam baunya. Adapun kriteria darah haid berdasarkan bentuknya antara lain kental, berbau, kental dan berbau, serta tidak kental dan tidak berbau. Semakin kental dan semakin berbau, maka kuat sekali darah haidnya.
Masa haid memang berlaku minimal bagi Muslimah yang berusia 9 tahun. Kendati demikian apabila terdapat Muslimah yang telah mengeluarkan dari vaginanya sebelum usia 9 tahun, hal itu masih bisa dikatakan darah haid. Asalkan di usia 9 tahun kurang 15 hari, di luar batas waktu tersebut maka darah yang keluar tidak dikategorikan sebagai darah haid.