Kamis 04 Jan 2024 20:36 WIB

TKN: Bawaslu Jakpus tak Berwenang Putuskan Gibran Melanggar Ketentuan CFD

Penentuan dugaan pelanggaran pergub merupakan wewenang gubernur DKI .

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) didampingi Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan menyampaikan keterangan pers untuk merespons putusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan CFD, di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
Foto: Republiika/Febryan A
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) didampingi Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan menyampaikan keterangan pers untuk merespons putusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan CFD, di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat bicara atas putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan cawapres, Gibran Rakabuming Raka melanggar melanggar peraturan gubernur DKI Jakarta terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena car free day (CFD).

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, sebenarnya Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak sama sekali memutuskan Gibran melanggar. Menurutnya, Bawaslu Jakpus lewat surat Pemberitahuan Status Temuan yang diterbitkan pada Rabu (3/1/2024), hanya menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta bahwa aksi Gibran bagi-bagi susu di arena CFD "diduga" merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga

"Dalam dokumen ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Bawaslu Jakpus tidak ada memutuskan," kata Habiburokhman sembari memperlihatkan salinan surat Bawaslu Jakpus itu, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu menilai bahwa Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). "Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya.

Tim Hukum TKN meyakini, penentuan dugaan pelanggaran pergub merupakan wewenang gubernur DKI Jakarta.

Dari sisi substansi, Habiburokhman menilai Gibran tidak melanggar Pasal 7 ayat 2 itu. Pasal tersebut diketahui mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HKBP pada 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga memanggil Gibran, kemarin, Rabu (3/1/2024) siang.

Bawaslu Jakpus lantas menerbitkan surat Pemberitahuan Status Temuan pada Rabu (3/1/2024) malam. Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pergub.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement