Kamis 04 Jan 2024 21:55 WIB

TKN Minta Bawaslu DKI Koreksi Putusan Gibran Melanggar Ketentuan CFD

Bawaslu Jakpus dinilai tak punya kewenangan untuk memutus soal pelanggaran Pergub.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) didampingi Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan menyampaikan keterangan pers untuk merespons putusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan CFD, di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
Foto: Republiika/Febryan A
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) didampingi Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan menyampaikan keterangan pers untuk merespons putusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan CFD, di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengoreksi putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan karena membagikan susu di arena car free day (CFD).

Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Panjaitan menjelaskan, pihaknya meminta putusan tersebut dikoreksi karena Bawaslu Japus tidak punya kewenangan memutus dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dia menilai, penangan kasus tersebut wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Karena itu, kata dia, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pihak yang menerima rekomendasi putusan Bawaslu Jakpus seharusnya melakukan koreksi. "Maka tepat waktunya bagi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengkoreksi apa yang disampaikan oleh Bawaslu Jakpus supaya lurus dan terang," ujar Hinca saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Menurut anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu, koreksi oleh Bawaslu DKI juga menjadi pengingat bagi Bawaslu Jakpus agar tidak lagi salah dalam bekerja. Dengan begitu, kesalahan dalam menangani kasus seperti terhadap Gibran tidak terulang lagi.

Hinca mengatakan, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Bawaslu DKI Jakarta permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus itu. "Tentu kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," ujarnya.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga mendengarkan klarifikasi Gibran selama satu jam pada Rabu (3/1/2024) siang.

Kemudian, Bawaslu Jakpus menerbitkan surat Pemberitahuan Status Temuan pada Rabu (3/1/2024) malam. Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pergub.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement