Kamis 04 Jan 2024 23:43 WIB

Iwan Taruna Kedua Kali Terpilih Jadi Rektor Universitas Jember

Iwan Taruna memperoleh dukungan sebanyak 105 suara.

Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna terpilih kembali untuk periode 2024-2028.
Foto: ANTARA/HO-Humas Unej
Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna terpilih kembali untuk periode 2024-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Iwan Taruna terpilih untuk kedua kalinya menjadi Rektor Universitas Jember setelah dilakukan pemungutan suara pada pemilihan calon rektor dalam rapat senat tertutup yang digelar di kampus setempat, Kamis (4/1/2023).

"Pada tahapan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon rektor Unej periode 2024-2028 telah menghasilkan tiga calon rektor yakni Iwan Taruna, Kahar Muzakhar, dan Sri Hernawati," kata Sekretaris Senat Universitas Jember Fendi Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di kampus setempat.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemilihan rapat senat tertutup tersebut, pejawat Iwan Taruna memperoleh dukungan sebanyak 105 suara, Kahar Muzakhar memperoleh dukungan 22 suara, dan Sri Hernawati tidak memperoleh dukungan suara.

Menurut dia, total anggota senat yang hadir dalam pemilihan tersebut sebanyak 83 orang dari total 85 anggota Senat Universitas Jember dan dihadiri Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mendapatkan mandat dan mewakili Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Satu orang tidak hadir, yakni Ketua Senat Andang Subaharianto karena menjalankan ibadah umroh. Sedangkan satu anggota senat M Khoidin datang terlambat setelah ditetapkan forum dan kuorum rapat senat sehingga yang bersangkutan tidak memiliki hak suara sesuai dengan aturan.

"Suara Mendikbudristek sebesar 35 persen dari jumlah anggota senat yang hadir, sehingga perolehan suara totalnya sebanyak 127 suara dengan rincian 44 suara dari Mendikbudristek dan 83 suara dari anggota senat," tuturnya.

Kendati demikian, Fendi mengaku tidak tahu apakah semua suara Mendikbudristek diberikan kepada Iwan Taruna atau sebagian diberikan kepada Kahar Muzakar karena pihaknya tidak bisa menelisik hal tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, maka calon rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon rektor terpilih.

"Untuk selanjutnya calon rektor terpilih akan diusulkan kepada Mendikbudristek untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Rektor Universitas Jember untuk masa bhakti 2024-2028," katanya.

Masa jabatan Iwan Taruna sebagai Rektor Unej periode 2020-2024 akan habis pada 31 Januari 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement