REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional karena tak berwenang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum atas tindakannya membagikan susu di arena car free day (CFD). TKN menilai Bawaslu Jakarta Pusat offside atau melampaui kewenangannya.
"Kami menangkap kesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Ya kalau main bola, itu namanya bukan sekadar offside, tapi diving," kata Hinca saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Hinca menjelaskan, Bawaslu Jakpus tidak berwenang karena pengusutan kasus tersebut bukan mengacu kepada regulasi pemilu, melainkan kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dia menilai, penanganan kasus tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Selain melampaui kewenangan, kata Hinca, terdapat sejumlah tindakan lain yang menunjukkan Bawaslu Jakpus tidak profesional. Di antaranya salah menuliskan tanggal dalam surat undangan klarifikasi untuk Gibran, dan melakukan pengusutan terhadap peristiwa yang sudah pernah diputus oleh Bawaslu RI.
Atas berbagai tindakan tidak profesional itu, ujar Hinca, pihaknya mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga peradilan etik itu diharapkan menjatuhkan sanksi yang dapat membuat komisioner Bawaslu Jakpus bekerja sesuai ketentuan ke depannya.
"DKPP memang tempatnya, salurannya, agar teman-teman penyelenggara ini bisa mawas diri dan tetap ingat kepada tugas dan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu.
TKN mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke DKPP pada Rabu (3/1/2024). Aduan tersebut teregistrasi dengan nomor 001/01-3/SET/-02/I/2024.
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis, yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.
Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dengan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk kepentingan partai politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga mendengarkan klarifikasi Gibran selama satu jam pada Rabu (3/1/2024) siang.
Kemudian, Bawaslu Jakpus menerbitkan surat Pemberitahuan Status Temuan pada Rabu (3/1/2024) malam. Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pergub.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu.