Jumat 05 Jan 2024 12:56 WIB

Berkas Firli tak Kunjung Lengkap, Pakar Hukum Endus Kecurigaan

Herdiansyah menduga, ada tawar-menawar antara Firli dan Polda Metro Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengendus kecurigaan di balik belum lengkapnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Herdiansyah menduga adanya hal yang tidak beres yang menyebabkan lambatnya pelengkapan berkas sampai P21.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) masih menuntaskan berkas perkara pemerasan Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Langkah itu dilakukan setelah berkas dikembalikan oleh kejaksaan.

Berikutnya, akan ditentukan lagi oleh kejaksaan soal kelengkapan berkas tersebut untuk dibawa ke meja hijau. "Ada ruang tawar-menawar antara Firli dan PMJ. Mungkin sulit dibuktikan, tapi fenomenanya bisa kita tangkap," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Herdiansyah menyebut, salah satu kecurigaannya didasari Firli tak kunjung ditahan walau sudah berstatus tersangka sekaligus dipecat dari KPK. Dia merasa tindakan PMJ ini pantas dipertanyakan.