REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengendus kecurigaan di balik belum lengkapnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Herdiansyah menduga adanya hal yang tidak beres yang menyebabkan lambatnya pelengkapan berkas sampai P21.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) masih menuntaskan berkas perkara pemerasan Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Langkah itu dilakukan setelah berkas dikembalikan oleh kejaksaan.
Berikutnya, akan ditentukan lagi oleh kejaksaan soal kelengkapan berkas tersebut untuk dibawa ke meja hijau. "Ada ruang tawar-menawar antara Firli dan PMJ. Mungkin sulit dibuktikan, tapi fenomenanya bisa kita tangkap," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Herdiansyah menyebut, salah satu kecurigaannya didasari Firli tak kunjung ditahan walau sudah berstatus tersangka sekaligus dipecat dari KPK. Dia merasa tindakan PMJ ini pantas dipertanyakan.