Jumat 05 Jan 2024 18:36 WIB

Bawaslu DKI Teruskan Rekomendasi Bawaslu Jakpus Soal Gibran

Bawaslu DKI akan meneruskan rekomendasi Bawaslu Jakpus soal pelanggaran Gibran.

Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu DKI akan meneruskan rekomendasi Bawaslu Jakpus soal pelanggaran Gibran.
Foto: Republika/ Alfian choir
Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu DKI akan meneruskan rekomendasi Bawaslu Jakpus soal pelanggaran Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

 

Baca Juga

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut. "Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata dia.

 

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan merekomendasikan kasus pembagian susu di area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI, yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

 

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

 

Berikutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Pemprov DKI.

 

Menurut Sakhroji yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI itu, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus itu, sesuai dengan Pergub tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

 

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

 

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

 

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.

 

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement