Sabtu 06 Jan 2024 22:58 WIB

UEA Adili 84 Orang karena Berhubungan dengan Ikhwanul Muslimin

Jaksa Agung menyerahkan mereka ke pengadilan setelah enam bulan penyelidikan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Uni Emirat Arab (UEA) berkibar di Dubai Marina, Dubai, UEA.
Foto: Reuters
Bendera Uni Emirat Arab (UEA) berkibar di Dubai Marina, Dubai, UEA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Uni Emirat Arab (UEA) mengadili 84 orang yang diduga memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin di pengadilan keamanan negara Abu Dhabi. Orang-orang tersebut akan diadili karena mendirikan organisasi bawah tanah untuk melakukan aksi terorisme.

“Dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA,” dilansir dari Arab News sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Emirates WAM, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga

Laporan itu menambahkan para terdakwa menyembunyikan tindakan dan bukti sebelum akhirnya mereka ditangkap. Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi dilaporkan telah menyerahkan orang-orang tersebut ke pengadilan setelah enam bulan penyelidikan.

Pengadilan Keamanan Negara telah memulai proses persidangan terbuka dan dilaporkan telah menunjuk seorang pengacara untuk setiap terdakwa. Menurut laporan itu, pengadilan juga mendengarkan keterangan para saksi.

Seperti diketahui, Ikhwanul Muslimin berdiri di kota Ismailia, Mesir pada Maret 1928. Organisasi Islam ini didirikan oleh Hassan al-Banna, bersama keenam tokoh lainnya, yaitu Hafiz Abdul Hamid, Ahmad al-Khusairi, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail Izz dan Zaki al-Maghribi.

Ikhwanul Muslimin adalah organisasi tertua dan terbesar Islam. Kelompok ini telah mempengaruhi gerakan-gerakan Islam di seluruh dunia dengan modelnya aktivisme politik yang dikombinasikan dengan kegiatan amal Islam.

Gerakan ini awalnya ditujukan hanya untuk menyebarkan moral Islam dan perbuatan baik, tetapi kemudian terlibat dalam politik, khususnya berjuang untuk menyingkirkan kontrol kolonial Inggris di Mesir dan membersihkan semua pengaruh Barat.

Pada 2014, Arab Saudi dan UEA kemudian secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Bahrain dan Mesir segera menyusul.

Pada Mei 2023, Yordania menyerahkan buronan yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin Khalaf Abdul Rahman Humaid al-Rumaithi ke UEA. Pada saat itu, menurut laporan WAM, Khalaf Abdul Rahman menghadapi dakwaan di UEA karena mendirikan organisasi rahasia yang berafiliasi dengan teroris Ikhwanul Muslimin yang bertujuan menentang prinsip-prinsip dasar pemerintah UEA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement