Selasa 09 Jan 2024 21:24 WIB

Ini yang akan Dilakukan Gus Miftah Jika Dinyatakan Bersalah Bagi-Bagi uang

Bawaslu Pamekasan periksa Gus Miftah terkait bagi-bagi uang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nashih Nashrullah
Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah. Bawaslu Pamekasan periksa Gus Miftah terkait bagi-bagi amplop
Foto: Tim Gus Miftah
Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah. Bawaslu Pamekasan periksa Gus Miftah terkait bagi-bagi amplop

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) tekait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 

Gus Miftah menegaskan bahwa dirinya siap terima apabila Bawaslu menyatakan dirinya bersalah. "Saya percaya dengan mekanisme Bawaslu, ya kalau kemudian saya dinyatakan bersalah saya terima," kata Gus Miftah, Senin (8/1/2024).

Baca Juga

Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengintervensi Bawaslu. Sebagai terlapor, dirinya siap untuk diperiksa dan siap menerima apa pun putusan Bawslu.

"Makanya di salah satu postingan saya di Instagram ketika itu ditanggapi sama Mas Ganjar sama Cak Imin, kan saya juga ngetag Mas Imin sama Mas Ganjar, oh saya siap untuk diperiksa. Bawaslu RI juga saya tag. Jadi kalau apa pun hasil Bawaslu, saya terima," ucapnya.

Gus Miftah mengaku telah diminta klarifikasi terkait beberapa hal oleh Bawaslu Pamekasan. Salah satunya yakni soal sumber uang yang dibagikan dalam acara tersebut.

"Salah satunya diklarifikasi, itu uang siapa? Uangnya Haji Her. Acara apa? Acara saya ngopi-ngopi, dan sedekah harian Haji Her PT Bawang Mas di Pamekasan. Jadi kembali saya tegaskan bahwa uang yang dibagi itu, satu, bukan uang saya. Kedua, itu acara sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok," tegasnya.

Gus Miftah juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari tim pemenangan baik di nasional maupun di daerah. Dirinya meminta Bawaslu untuk mengecek hal tersebut ke KPU.

"Saya bukan TKN, coba dicek di KPU, saya bukan TKD, posisi saya juga bukan calon. Undang-undang itu kan yang bisa calon, TKN, TKD, selain itu tidak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu hubungan saya dengan prabowo apa, itu HTS, hubungan tanpa status," ungkapnya. 

Baca juga: Dilanda Rasa Sempit dan Sulit Jalani Hidup? Baca Doa yang Diabadikan Alquran Ini

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Sleman, Senin (8/1/2024). Sebanyak 28 pertanyaan ditanyakan Bawaslu Pamekasan ke Gus Miftah terkait dugaan pelanggaran politik uang.

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi, yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih sekitar 28 pertanyaan yang kita sampaikan," kata Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi.

Suryadi mengungkapkan bahwa peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017. Sedangkan hasil klarifikasi yang dilakukan akan bergantung pada hasil kajian. Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari.  

photo
Daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement