Rabu 10 Jan 2024 14:47 WIB

Menteri ATR: Perda RDTR Perlu Dipercepat untuk Tarik Investasi ke RI

RDTR akan membantu investor dalam memenuhi persyaratan-persyaratan investasi.

Foto udara suasana pembangunan proyek LRT (Light Rail Transit) JABODEBEK di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Perkembangan pembangunan LRT JABODEBEK rute Bekasi Timur-Cawang, Cibubur-Cawang, dan Cawang-Dukuh Atas sepanjang 44 km hingga saat ini pekerjaan fisiknya mencapai 96 persen dan ditargetkan beroperasi pada pertengahan tahun 2023, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan LRT akan soft launching pada 17 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Foto udara suasana pembangunan proyek LRT (Light Rail Transit) JABODEBEK di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Perkembangan pembangunan LRT JABODEBEK rute Bekasi Timur-Cawang, Cibubur-Cawang, dan Cawang-Dukuh Atas sepanjang 44 km hingga saat ini pekerjaan fisiknya mencapai 96 persen dan ditargetkan beroperasi pada pertengahan tahun 2023, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan LRT akan soft launching pada 17 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan perlu ada percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dapat menjadi langkah krusial untuk menarik investasi ke Indonesia.

“Harapan kami materi teknis ini segera ditindak lanjuti sehingga menjadi Persub (Persetujuan Substansi) dan dilanjutkan menjadi Perkada,” kata Menteri Hadi dalam Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Hadi Tjahjanto menyerahkan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) kepada 82 bupati/wali kota se-Indonesia. Dia meminta agar materi teknis tersebut segera direspons dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR sehingga dia mendorong kabupaten/kota menyelesaikan rencana detail tata ruang untuk mendukung investasi.

“Jika sudah menjadi Perkada RDTR maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2000,” ucap Hadi Tjahjanto.

 

Dalam upayanya mempromosikan RDTR sebagai alat strategis untuk mendatangkan investasi, Hadi mengharapkan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Ia mengatakan RDTR akan membantu investor dalam memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama karena telah terhubung dengan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di BKPM yaitu online single submission yang sekarang sudah terhubung sebanyak 203 RDTR,” tambah Hadi Tjahjanto.

Menteri Hadi optimistis bahwa materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

“Mudah-mudahan dari materi teknis yang kita serahkan ini juga segera berproses dan bisa langsung kita hubungkan secara online di sistem di Kementerian Investasi/BKPM,” kata Hadi.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement