REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi para tersangka kasus penadahan di Sidoarjo, Jawa Timur. Modus para pelaku yaitu membeli dan menampung kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan.
"Selanjutnya kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Wira menjelaskan, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku. "Selanjutnya, kendaraan tersebut itu ditampung di suatu tempat, di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," katanya.
Tersangka pun mempersiapkan kontainer yang akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk diberangkatkan menuju ke Timor Leste. "Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," katanya.
Kemudian tersangka ini menjualnya di Timor-Timor. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun media sosial Facebook. Ada beberapa nama, yaitu ada empat warga Timor Leste.
Wira menyebutkan dari hasil keterangan pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari kendaraan yang sudah bisa ditampung. Para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.
Tersangka membeli dari para pelaku-pelaku, baik curanmor, penggelapan ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata kendaraan. "Untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta," katanya.