Kamis 11 Jan 2024 14:35 WIB

Terungkap, Kepala Gudbalkir Pusziad Izinkan Gudang Tentara Simpan Kendaraan Bodong

Biaya imbalan untuk penampungan kendaraan bodong Rp 30 juta per bulan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ratusan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tanpa kelengkapan surat resmi atau bodong hasil pengungkapan kasus penggelapan yang melibatkan oknum TNI AD, di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Foto: Republiika/Ali Mansur
Ratusan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tanpa kelengkapan surat resmi atau bodong hasil pengungkapan kasus penggelapan yang melibatkan oknum TNI AD, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Mayor Czi  BP, diketahui telah mengizinkan lahannya digunakan untuk menampung ratusan kendaraan bermotor, hasil tindak kejahatan dengan imbalan Rp 30 juta per bulan. Kemudian uang dari tersangka sipil tersebut dibagi ke tiga prajurit, termasuk Bagus.

“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Kristomei Sianturi mengatakan bahwa BP mengizinkan Gudbalkir Pusziad digunakan untuk penampungan kendaraan bermotor bodong atas permintaan Kopda AS. Sebanyak 260 kendaraan bermotor dengan perincian kendaraan roda dua sebanyak 215 unit dan sebanyak 46 unit kendaraan roda empat. Rencananya, ratusan kendaraan bermotor tersebut bakal diseludupkan ke Timor Leste.

“Kepala Gudangnya kan Mayor Czi BP, dia yang mengizinkan Gudbalkir itu digunakan atas permintaan Kopda AS,” kata Kristomei Sianturi.

Saat ini, kata Kristomei Sianturi, penyidik Pomdam V Brawijaya masih bekerja untuk memeriksa, mendalami, dan mengembangkan kasus penggelepan kendaraan bermotor tanpa surat resminya tersebut. Ketiga tersangka dari anggota TNI, Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal ditindak tegas.

"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," kata Kristomei Sianturi menegaskan.

Selain itu ketiga prajurit tersebut juga diperberat dengan Undang-undang militer. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan peran ketiga oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk, apakah masih ada oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat. Mengingat penggelapan ratusan kendaraan bodong tersebut sudah berlangsung sejak 2022 lalu.

“Detailnya kita tunggu pemeriksaan Pomdam Jaya selanjutnya,” ucap Kristomei Sianturi.

Pengungkapan kasus penggelapan ratusan kendaraan roda empat dan roda dua berawal kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu Polda Metro Jaya menetapkan pria berinsial EI sebagai tersangka. Kemudian tersangka EI diduga meminta bantuan Kopda AS untuk dicarikan tempat untuk menyimpan kendaraan bermotor tanpa surat resmi itu sebelum di ke Timor Leste. 

Selanjutnya, oknum Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor PKP dan diputuskan ratusan kendaraan bermotor bodong tersebut disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada akhitnya, hari Kamis (5/1/2024) penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya menemukan 260 kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad. Dari 260 kendaraan bermotor, 215 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement