Kamis 11 Jan 2024 07:12 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini 11 Januari 2024 di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Dengan layanan SIM keliling, tidak perlu calo untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini untuk memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah cukup mudah untuk diproses sendiri tanpa harus melalui perantara calo.

Apalagi dengan kehadiran layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta, Depok, dan Bekasi yang dapat melayani perpanjangan SIM tanpa ribet. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tak perlu menggunakan jasa calo dalam memperpanjang masa aktif SIM.

Baca Juga

BACA JUGA: Baca Dzikir Ini Usai Subuh, Insya Allah Sebagai Pembuka Rezeki

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Kamis (11/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Depok

  • Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat
  • Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Kamis (11/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

  • Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Kamis (11/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement