REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). SYL diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, SYL dikonfrontasi dengan sejumlah saksi lain dalam "Kurang lebih sekitar enam orang lah yang dikonfrontasi terkait beberapa poin dari pernyataan-pernyataan maupun keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh Pak SYL maupun juga yang lain-lain," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di gedung Bareskrim Polri, Kamis malam WIB.
Menurut Djamaludin, setiap keterangan yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik, atau keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya dapat disinkronasikan. Sehingga semua keterangan para saksi, termasuk SYL bakal mengerucut dan didapatkan poin-poin dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan saat ini,” jelas Djamaludin.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, SYL tidak banyak komentar menanggapi pertanyaan awak media. Politikus Partai Nasdem tersebut hanya mengatakan, dirinya telah menjawab dan menyampaikan apa yang ditanyakan oleh penyidik di dalam ruangan.
Dalam kesempatan itu, SYL jaket oranye khas tahanan koruptor KPK. Dia masuk ke dari gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.42 WIB dan keluar sekitar pukul 22.55 WIB.
"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam, terima kasih. Saya kira apa yang sudah saya sampaikan ke penyidik dan lain lain sudah saya sampaikan," ucap Syahrul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.