Ahad 14 Jan 2024 13:17 WIB

Airlangga Tegaskan tidak Ada Proses Pemakzulan Presiden Jokowi di DPR

Partai koalisi pemerintah menguasai 85 persen kursi di DPR, tak ada pemakzulan Jokowi

Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memastikan kabar rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak benar. Karena itu, ia enggan menanggapinya lebih lanjut.

"(Pemakzulan) Pak Jokowi tidak ada, Golkar, tida ada sama sekali di DPR," kata Airlangga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (14/1/2024).

Menurut Airlangga, proses pemakzulan presiden harus melalui mekanisme DPR. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada proses seperti itu di Senayan. Belum lagi, Airlangga melanjutkan, partai koalisi pemerintah menguasai DPR. 

Sehingga, ia menganggap isu pemakzulan sebagai angin lalu. "Tidak terganggu (isu pemakzulan), partai pendukung pemerintah di DPR 85 persen, tidak ada isu itu," ucap menko perekonomian tersebut.

Sebelumnya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Perwakilah Petisi 100 yang hadir adalah Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. 

Kepada tamunya, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan di DPR. Menurut cawapres nomor urut 2 tersebut, merujuk undang-undang (UU), ada lima syarat presiden bisa dimakzulkan.

"Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

Sementara itu, pendiri lembaga survei Saiful Mijani Research and Consulting (SMRC) ikut mendorong proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi segera dilakukan agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil). Dia menilai, proses pemakzulan Presiden Jokowi harus dilakukan demi bisa memberikan informasi kepada publik agar pasangan yang didukungnya tidak layak dipilih.

"Harapan saya adalah, harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi," ucap Saiful dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Adapun SMRC adalah lembaga survei yang berafiliasi dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement