REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) jenis "happy water". Dua orang laki-laki berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang perempuan berinisial MD (29) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatra Utara," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Sumatra Utara, Senin (15/1/2024).
Teddy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water". Pihaknya kemudian berpura-pura melakukan pembelian.