Selasa 16 Jan 2024 09:57 WIB

Harga Emas Antam Selasa Naik Rp 4.000 per Gram

Harga buyback emas Antam juga naik Rp 4.000 per gram.

Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi naik Rp4.000 menjadi Rp1.134.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.130.000 per gram pada Senin (15/1).

Baca Juga

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Selasa pagi juga naik Rp4.000 menjadi Rp1.034.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (15/1) senilai Rp1.030.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp617.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.134.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.208.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.287.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.445.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.835.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.962.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp107.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp268.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp537.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.074.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement