REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menghilangkan kemungkaran adalah fardhu kifayah. Jika kemungkaran tersebut diketahui oleh lebih dari satu orang dari kaum Muslimin, tetapi tidak ada seorangpun yang mengingkari kemungkaran tersebut, semuanya mendapatkan dosa.
Menghilangkan kemungkaran yang hukumnya fardhu ‘ain, jika kemungkaran itu diketahui oleh seseorang dan ia mampu mengingkarinya atau mengubahnya. Kalau menghilangkan kemungkaran itu ditinggalkan padahal ada kemampuan, maka kerusakan di muka bumi akan menyebar. Selain itu, kemaksiatan dan kekejian akan merajalela serta akan semakin banyak orang yang berbuat kerusakan.
Para ulama berpendapat akan wajibnya beramar makruf nahi mungkar, bagi orang yang mengetahui bahwa ia tidak boleh mendiamkannya. Agar hal ini bisa menjadi alasan bagi seorang muslim yang beramar makruf nahi mungkar.
Mengenai lima sifat pelaku amar makruf nahi mungkar ada lima. Yakni, berilmu, berakal atau bijaksana, lemah lembut, adil, dan sabar serta siap menerima gangguan dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar.
Demikianlah, seorang Muslim wajib beramar makruf nahi mungkar dengan penuh kewibawaan dan tidak dengan kerendahan diri. Hendaknya ia mengingkari sesuatu yang nyata dan diketahui serta tidak mencari-cari sesuatu yang tersembunyi.
Di samping itu, ia juga tidak boleh mengingkari...