REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA).
"Pelanggaran tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujar Ai dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Bentuk laporan pertama, terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak ada 33 kasus. Tiga aduan tertinggi berupa anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ada 1.569 kasus. Tiga aduan tertingginya terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, tetapi justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal, seharusnya ini menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.