Rabu 24 Jan 2024 15:58 WIB

Pemkab Sleman Serahkan 454 Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Makanan

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting.

Sertifikat halal (ilustrasi). Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman yang ada di wilayahnya.
Foto: Foto : MgRol100
Sertifikat halal (ilustrasi). Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman yang ada di wilayahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Rabu (24/1/2024). Penyerahan dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada empat orang perwakilan penerima sertifikat di Pendopo Parasamya Sleman.

"Dari total 454 sertifikat tersebut, diserahkan untuk skema reguler sebanyak 54 sertifikat dan skema self declare sebanyak 400 sertifikat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Tina Hastani.

Baca Juga

Menurut dia, sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting. Dengan sertifikat ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.

"Pada tahap pertama, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan. Produk ini wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024," katanya pula.

Dia mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengeluarkan program "Sehati" (Sertifikat Halal Gratis). "Dengan adanya program ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman pada tahun 2024 akan kembali memberikan fasilitasi sertifikat halal sebanyak 340 sertifikat," katanya.

Bupati Kustini Sri Purnomo menyebut kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat Muslim dalam mengonsumsi produk atau memilih layanan jasa yang halal. Ia meminta agar pelaku UMKM Sleman dapat menghasilkan produk makanan dan minuman yang berkualitas serta aman untuk dikonsumsi dan seluruh pelaku UMKM di Sleman juga harus memiliki semangat yang sama untuk memajukan potensi UMKM Kabupaten Sleman.

"Dimulai dari penyiapan sumber daya manusianya, pemenuhan standar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), memperhatikan keamanan produknya, hingga pemenuhan tingkat komponen dalam negerinya," katanya lagi. Kustini berharap, seusai sertifikat halal diserahkan, maka jumlah penggunaan produk UMKM Sleman dapat semakin meningkat, baik dari segi nilai transaksi, variasi produk dan mitra penyedianya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement