Kamis 25 Jan 2024 15:14 WIB

Jimly: Tak Ada Hukum yang Dilanggar Bila Presiden atau Menteri Berkampanye

Meski tak melanggar, Jimly memandang Presiden memang sebaiknya tak kampanye.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Jimly Asshiddiqie
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang mengatakan presiden, wakil presiden, dan menteri boleh untuk ikut berkampanye politik. Menurut Jimly, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pemilu, kampanye yang dilakukan presiden, wakil presiden atau menteri dilakukan pada hari libur ketika mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Tidak ada hukum yang dilanggar jika menteri or presiden jadi capres ke dua seperti tahun 2019. Untuk kampanye asalkan cuti pada hari tertentu," kata Jimly, dikutip dari cuitannya di media sosial X, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga

Jimly menyebut aturan serupa juga berlaku bagi presiden yang sudah tidak lagi mencalonkan diri.  Senator dari DKI Jakarta itu menyebut hal serupa juga terjadi di Amerika Serikat.

Pada Pilpres Amerika Serikat 2017 lalu, Obama sudah tidak lagi menjadi calon karena sudah menjabat dua periode. Tapi saat Pilpres AS 2017 itu, Obama berkampanye untuk memenangkan calon dari partainya Partai Demokrat, yakni Hillary Clinton.  "Seperti presiden Obama di AS, juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah," ucap Jimly. 

Tapi untuk Indonesia saat ini, Jimly menilai presiden Jokowi tidak perlu terjun berkampanye.  "Di RI, presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan berkampanye dan juga tidak perlu,"kata dia menambahkan.

Sebelumnya, diberitakan Presiden Jokowi menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024). 

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas. "Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement