REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat soal tumpulnya aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Ia pun berjanji akan membenahi kedua institusi itu jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami akan mulai dari aparatnya karena kalau hukum tumpul ke atas itu biasanya aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum itu ada di polisi, kejaksaan, dan pengadilan," ujar Mahfud dalam acara "Tabrak Prof!", Jumat (26/1/2024).
Ia sendiri melihat, hukum di Indonesia masih tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Menurutnya, hukum di negara ini seakan tak berkutik di hadapan orang-orang penting dan mafia.
"Hukum di Indonesia tumpul ke atas itu artinya terhadap orang-orang penting, terhadap anaknya orang penting, istrinya orang penting, orang yang punya uang, orang yang punya kelompok, mafia, itu hukum sering tidak berjalan," ujar Mahfud.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kecil justru tidak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Karenanya, penting adanya upaya menegakkan hukum dengan cara membenahi aparatnya secara struktural.
"Nah ini jadi ke atas, harus kita tegakkan secara struktural, tegas penegakkan hukum. Ke bawah akan dilakukan perlindungan hukum," ujar Mahfud.
"Tentu kita harus bersabar karena sudah berakumulasi begitu besar, tapi kita mulai dalam lima tahun ke depan, terutama mulai dari jantung masalahnya," sambung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merekam bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegakan hukum yang paling mendapatkan kepercayaan publik. Saat ini, 12 persen masyarakat sangat percaya dan 66 persen cukup percaya.
Di bawah Kejagung adalah Polri, di mana 12 persen publik sangat percaya dan cukup percaya 63 persen. Selanjutnya adalah Mahkamah Agung (MA), dengan sangat percaya (10 persen) dan cukup percaya (65 persen).
Lembaga penegak hukum yang mendapatkan kepercayaan publik paling rendah adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana yang sangat percaya (9 persen) dan cukup percaya (63 persen).