REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ), yang berbasis Den Haag, Belanda, telah menerbitkan putusan kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza, Jumat (26/1/2024). Dalam salah satu putusannya, ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari genosida.
Saat berita ini ditulis, panel hakim ICJ masih membacakan putusannya. Persidangan pembacaan putusan dimulai pukul 13:00 waktu Den Haag atau pukul 19:00 WIB. Dilaporkan Reuters, dalam putusannya, panel hakim ICJ mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diupayakan Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza adalah masuk akal.
ICJ memutuskan bahwa mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida. ICJ menyebut warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida.
Panel hakim ICJ mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.
Pada awal persidangan, ICJ mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afsel dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. Putusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat tidak membahas tuduhan inti dalam kasus ini, yakni tentang apakah Israel memang melakukan genosida. ICJ fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afsel selaku penggugat.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.