REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan tak punya keterkaitan dengan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) yang melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu. Bahkan, TKN menilai tidak seharusnya Mahfud dilaporkan atas ucapannya yang dianggap menghina Gibran saat debat cawapres.
"Saya pikir tidak pas lah kalau dilaporkan. Debat itu kan proses dialogis ya, orang bisa berbicara saling bantah-membantah debat di televisi kan kadang keras-kerasan itu dinamika biasa," kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pakar TKN, Budiman Sudjatmiko juga mengaku tak setuju Mahfud dilaporkan, meski dia memahami bahwa membuat laporan adalah hak setiap warga negara. Budiman mengatakan, apabila kenal dengan pembuat laporan itu, maka dirinya akan menyampaikan agar tidak menyeret peristiwa di panggung debat ke ranah hukum.
"Mengadukan soal debat (ada pernyataan) receh, rasanya menurut saya lebih baik enggak usah diadukan. Apa yang dibicarakan di debat, stay di debat," kata mantan politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat.