REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) DIY merehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial P (53 tahun). Pria tersebut direhabilitasi setelah diamankan polisi karena meresahkan warga.
P dikatakan kerap berulah dengan menendang pengendara sepeda motor secara acak di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Bahkan, ulahnya tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan P direhabilitasi atas sepengetahuan pihak keluarga. Dikarenakan ODGJ, maka rehabilitasi P ini dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.
"Dari Polda DIY sudah diserahkan ke Camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap assesment. Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia juga, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu, memang dia orang dengan gangguan jiwa," kata Endang belum lama ini.
Endang menuturkan, P sendiri bukanlah warga DIY. Meski begitu, dikarenakan P terlantar di DIY, maka akan tetap ditindaklanjuti.
"Sekalipun dia bukan warga Yogya, tapi kalau dia terlantar di Yogya ya harus diurus dan kita tindaklanjuti," ucap Endang.
Dijelaskan Endang, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya. Penertiban ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum seperti polisi maupun Satpol PP.
Kewenangan Dinas Sosial DIY, katanya, ada pada ranah rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi kesehatan akan melibatkan dinas kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Seperti diketahui, P diamankan Polda DIY pada 24 Januari 2024. Secara acak, P yang mengendarai sepeda mendekati dan menendang korbannya yang tengah berhenti di lampu merah.
Hal itu menyebabkan korbannya terjatuh, bahkan ada yang tertimpa motor seperti yang terjadi di sekitar Selokan Mataram beberapa waktu lalu. Setelah melakukan aksinya, P langsung pergi.
P diketahui tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun, sudah banyak warga lainnya yang mengeluhkan aksinya tersebut, hingga akhirnya baru bisa diamankan polisi pada 24 Januari.