REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak permasalahan sosial yang timbul dari pinjaman karena banyak orang yang mengabaikan adab yang disyariatkan Islam utang piutang. Padahal, jika pemberi utang dan orang yang berutang mematuhi adab tersebut, maka akan banyak permasalahan yang akan terselesaikan.
Seperti dilansir dari Islamweb, di antara adab pemberi pinjaman adalah menunda peminjam yang tidak mampu membayar pada waktunya dan melepaskan utang tersebut dari pihak yang membutuhkan. Sebaliknya, orang yang berutang harus segera melunasi pinjamannya dan tidak menunda-nunda pelunasannya jika mampu.
Berikut adab bagi pemberi utang (kreditur) dan orang yang berutang (debitur):
Pertama, pemberi utang harus memberi kelonggaran kepada orang yang berutang. Jika telah tiba waktu pelunasannya, maka orang yang berbuat baik kepada saudaranya dan meminjamkan sejumlah uang hendaknya mengingat firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 280: