Selasa 30 Jan 2024 13:57 WIB

Buntut Ucapannya di Lokasi Kampanye Ganjar, Butet Dipolisikan, Dituding Hina Jokowi

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY terkait dugaan penghinaan terhadap presiden, Selasa (30/1/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY terkait dugaan penghinaan terhadap presiden, Selasa (30/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) atau penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu disampaikan sejumlah relawan Jokowi, antara lain Arus Bawah Jokowi, Projo DIY, dan Sedulur Jokowi.

“Hari ini kita melaporkan dugaan hate speech, ujaran kebencian, yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo,” kata Ketua Projo DIY Aris Widihartanto di Markas Polda DIY, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Aris menuding Butet melontarkan ucapan yang menghina Jokowi sebagai presiden. Menurut dia, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang budayawan. Ia menilai, sebagai budayawan senior, Butet seharusnya bisa lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu. 

“Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi, yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan. Karena seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda, minimal, karena penikmat media sosial itu kan kebanyakan juga generasi muda,” kata Aris.

Dalam laporan ke Polda DIY, Aris mengatakan, pihaknya melampirkan bukti rekaman video ucapan Butet yang beredar di media sosial. Rekaman video itu disebut saat Butet menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud. “Kebetulan kita sendiri sudah menyiapkan videonya juga,” ujarnya.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Romi Habie, yang ikut mendampingi pelaporan tersebut, mengatakan, awalnya relawan hendak melapor terkait pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, setelah dipertimbangankan, para relawan Jokowi melaporkannya dengan Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden.

“Alat bukti lagi kita kumpulkan ya karena alat bukti itu, pertama, memang ada pada saat kampanye. Ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari Bapak Butet. Terus, kedua, ada rekaman juga sebagai bentuk bukti. Dengan adanya bukti-bukti itu, maka kami bersama teman-teman relawan disarankan untuk ke Kriminal Umum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Romi.

Butet Kartaredjasa sempat menghadiri agenda kampanye terbuka pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, yang digelar di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Ahad (28/1/2024). “Setiap Mas Ganjar datang, selalu ada yang ngintili (membuntuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili,” ujar Butet, kala itu.

Butet juga melontarkan ucapan, “Padahal sing (yang) tukang ngintil (mengeluarkan kotoran) kui opo jenenge (apa namanya)?”. Lalu dijawab massa yang hadir, “wedhus”, yang artinya kambing. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement