REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjid Agung dan Masjid Nabawi mengeluarkan pemberitahuan yang melarang jamaah dan jamaah umroh membawa kereta bayi atau stroller di lantai dasar area mataf (area mengelilingi Ka'bah Suci).
Otoritas mengumumkan ada area khusus yang ditunjuk untuk mengambil kereta bayi anak-anak di dalam Masjidil Haram di Makkah. Lokasi yang diizinkan untuk membawa kereta bayi di dalam Masjidil Haram termasuk lantai atas mataf, serta mas'a (area lari antara Safa dan Marwa) di mana masuknya kereta bayi harus melalui Area Ekspansi Raja Fahd.
Otoritas menyatakan bahwa kereta bayi anak-anak juga dilarang memasuki masjid suci jika ada kepadatan di lantai mataf dan mas'a.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan pedoman penting bagi orang tua dan wali ketika membawa anak-anak mereka dalam melaksanakan ritual suci umroh di Masjidil Haram Makkah. Instruksi ini dibagikan melalui Twitter resmi Kementerian.
Kementerian menekankan pentingnya memastikan pengalaman umroh yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Berikut empat instruksi penting yang diberikan oleh Kementerian ketika membawa serta anak-anak dalam ibadah umroh.
Agar anak nyaman umroh...