Kamis 01 Feb 2024 19:43 WIB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Barang Bukti 1.144 Lembar

Polisi menemukan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Red: Qommarria Rostanti
Uang palsu (ilustrasi).  Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar uang palsu dan mengamankan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Uang palsu (ilustrasi). Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar uang palsu dan mengamankan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang yang kedapatan membawa dan hendak mengedarkan uang rupiah palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Baca Juga

 

"Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, Kamis (1/2/2024).

 

Ia menyebutkan tiga orang yang ditangkap yakni satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh. Ketiga orang yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres itu, kata Kapolres, dalam aksinya tergolong nekat karena pelaku hendak menukarkan uang palsu tersebut ke bank.

 

"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli," kata Kapolres.

 

Ia menyampaikan dalam penangkapan itu tidak hanya mengamankan tiga pelaku, tapi juga barang bukti lainnya seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM, kemudian lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar. Pengakuan pelaku, kata Kapolres, bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap fakta lainnya.

 

"Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini," katanya.

 

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu. Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement