Jumat 02 Feb 2024 20:50 WIB

Nazar, Pengertian dan Hukumnya

Seorang Muslim boleh bernazar terkait dengan keperluan atau keinginannya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
Seorang Muslim boleh bernazar terkait dengan keperluan atau keinginannya.

Secara harfiah, nazar berarti 'mewajibkan diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah.' Bahkan sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, nazar telah dikenal kaum beriman. Umat-umat terdahulu pun melakukannya. Hal ini disebut dalam Alquran, semisal surah Ali Imran ayat ke-35 dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement