REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya meresmikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sebagai upaya untuk mengoptimalkan penanganan sampah di kota setempat. Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Jumat (2/2/2024), menjelaskan, Kota Sorong sebagai ibu kota provinsi ke-38 tentunya menambah jumlah penduduk di kota itu semakin padat dan akhirnya berdampak pada kondisi sampah pun ikut meningkat.
"Masalah yang terjadi selama ini di Kota Sorong adalah sampah karena sudah banyak penduduk yang datang dan bekerja di wilayah ini," ujar Septinus.
Dia mengakui bahwa berkat kolaborasi dan kerja sama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya KemenPUPR akhirnya TPA yang terletak di jalur Sorong-Makbon diresmikan untuk kemudian bisa menjawab persoalan sampah di Kota Sorong ini secara tuntas.
"Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat atas dukungan itu," ujarnya.
Pemerintah Kota Sorong pun memaksimalkan pemanfaatan TPA itu melalui penyediaan tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) di dua wilayah yakni di Distrik Sorong Timur dan Distrik Sorong Utara, sehingga kemudian mobil pengangkut sampah mengambil sampah di dua TPST itu untuk nantinya dibawa ke TPA.
"Jadi, upaya kita adalah agar sampah di kota ini bisa ditangani secara baik dan maksimal.
Fasilitas pendukung penanganan sampah, Pemerintah Kota Sorong pun telah menyediakan 18 unit dump truk, 5 mobil ambron, dan 2 unit ekskavator. Dia menyebutkan, sampah di Kota Sorong mencapai 178 ton per hari yang terdiri dari sampah rumah tangga, industri dan lain sebagainya.
"Tidak semua sampah harus masuk ke TPA, tetapi melalui daur ulang sampah yang bisa didaur untuk nantinya bisa bernilai ekonomi, sehingga sampah yang masuk adalah sampah yang tidak bisa dimanfaatkan," katanya.
Pemerintah, sebut dia, melalui berbagai sosialisasi dan pelatihan telah dilakukan guna membuka pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana mengolah sampah basah menjadi kompos.
"Kita pemerintah akan kerja keras untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan kita juga akan bentuk unit sampah di setiap kelurahan," bebernya.
Pemerintah Kota Sorong telah menyediakan dana untuk pembentukan unit sampah di setiap kelurahan. Jadi, setiap kelurahan mendapatkan Rp 30 juta untuk penanganan sampah di tingkat rumah tangga.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya KemenPUPR Wahyu Tri Nugroho pembangunan TPA ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Pusat dalam rangka membantu Pemerintah Kota Sorong untuk menangani persampahan skala kota dan mencegah pencemaran lingkungan.
"Jadi luas TPA secara keseluruhan kurang lebih 10 hektare," katanya.
Sistem pengolahan sampah di TPA, kata dia, setiap pembuangan sampah di dalam TPA setinggi 1 meter langsung ditindis dengan alat berat hingga rata. Selanjutnya, air sampah itu akan masuk ke dalam kolam instalasi pengolahan lindi untuk menetralkan PHD yang kemudian tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
"Jadi kita harap supaya tidak semua sampah harus masuk ke TPA dengan memilah dan memanfaatkan sampah yang bisa dimanfaatkan kemudian sampah yang tidak bisa dimanfaatkan barulah masuk ke TPA," harapnya.
Pada peresmian itu, juga dilakukan penyerahan aset pemanfaatan pengelolaan barang milik negara TPA sampah dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya KemenPUPR kepada Pemerintah Kota Sorong melalui penandatangan berita acara oleh Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya KemenPUPR Wahyu Tri Nugroho.