DENPASAR — Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan dari keanggotannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Badan Kehormatan DPD RI pun memutuskan untuk memberhentikan tetap yang bersengkutan sebagai anggota DPD. Apakah Arya masih bisa mencalonkan diri kembali pada Pemilu...
Berita Lainnya