REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Nasib Ridwan Kamil melanggar atau tidak saat berkampanye akan ditentukan besok, Selasa (5/2/2024). Karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan mengumumkan hasil investigasi dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, dugaan pelanggaran kampanye ini masih dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, batas akhir penanganan kasus akan habis besok. "Masih proses pembahasan di Gakkumdu, batas akhir kan besok," ujar Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/2/2024).
Syaiful memastikan, keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil baru akan diumumkan setelah batas akhir penanganan. Adapun batas akhir penanganan, dikatakannya pada besok tepatnya hingga pukul 00:00 WIB. "Hari terakhir penanganan besok, sampai pukul 00:00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, pada Rabu (17/1/2024). Laporan dilakukan atas dugat pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Selain itu, DEEP Indonesia juga melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan politik uang di kegiatan itu.
Pria yang akrab disapa Emil tersebut sudah diperiksa secara langsung oleh Bawaslu Jabar. Emil, dicecar puluhan pertanyaan. Usai pemeriksaan, Emil menyatakan tiga poin penting hasil pemeriksaan.
Salah satu poinnya, kata dia, dirinya sudah menerangkan secara terus terang soal proses yang terjadi saat kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia merasa tidak ada unsur pelanggaran Pemilu dalam kegiatan itu.