REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap berbagai kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras pada Januari 2024 ini. Sebanyak 28 tersangka ditangkap.
Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 16 di antaranya diduga berperan sebagai pengedar. Sedangkan 12 tersangka lainnya merupakan pengguna. Menurut dia, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi. “Ada di beberapa tempat umum, kos-kosan, di kampung,” kata dia di Markas Polda DIY, Selasa (6/2/2024).
Menurut Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, para tersangka ditangkap di 22 lokasi. Sebanyak 14 lokasi berada di wilayah Kabupaten Sleman, lima lokasi di Kota Yogyakarta, dan dua lokasi di Kabupaten Bantul. Satu lokasi penangkapan lainnya berada di luar DIY, yaitu Wonosobo, Jawa Tengah.
Dari kasus yang diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Verena mengatakan, total diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 157,61 gram, ganja sebanyak 44,78 gram, dan tembakau gorila sebanyak 7,49 gram. Diamankan juga barang bukti psikotropika sebanyak 49,5 butir dan obat keras 25.294 butir.
“Jika satu gram sabu bisa dipakai oleh sepuluh orang, satu gram ganja dan tembakau gorila bisa dipakai oleh empat orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh satu orang, maka setidaknya pengungkapan bulan Januari 2024 Polda DIY telah menyelamatkan 27.129 orang dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya,” ujar Verena.
Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam penanganan para tersangka. Di antaranya ada yang dikenakan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada juga tersangka yang dijerat Pasal 62 atau 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.