Selasa 06 Feb 2024 19:00 WIB

Mentan Tegaskan Pengecer Pupuk Nakal Dicabut Izin dan Dipidanakan

Dari harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Lida Puspaningtyas
Gudang pupuk bersubsidi
Foto: Dok Republika
Gudang pupuk bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan akan menindak tegas distributor dan pengecer pupuk yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Saat mengunjungi Aceh, Amran pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk mencabut izin hingga mempidanakan jika menemukan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi nakal tersebut.

"Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Amran dikutip dari siaran persnya, Selasa (6/2/2024) usai hadir kegiatan Bimbingan Teknis petani dan penyuluh di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga

Amran menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut. Menurutnya, ada pengecer yang  menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Dari harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu.

"Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan. Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," kata Amran.

Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan diatributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini pengecer Pupuk Nakal tersebut  sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun di tempat terpisah, mendukung tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement