Rabu 07 Feb 2024 09:41 WIB

Ketua DPR Sudah Bertemu 21 Organisasi Desa: Sepakati Poin Revisi UU Desa

Puan Maharani juga membacakan surpres RUU Daerah Khusus Jakarta di rapat paripurna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan 21 organisasi desa. Dalam pertemuan tersebut diambil kesimpulan, kedua pihak telah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.

"Dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya dan menyepakati. Serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Puan menjelaskan, semuaorganisasi desa tersebut paham dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan antara DPR dan pemerintah. Kedua pihak di dalamnya sudah menyepakati tujuh poin utama revisi UU Desa.

"Jadi insya Allah, atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," ujar Puan.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam WIB.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan," ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Nasib RUU DKJ dan Perampasan Aset...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement