Rabu 07 Feb 2024 08:11 WIB

DPR Sepakati Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Menurut Mendagri, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama Presiden Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

Baca Juga

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) malam WIB.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan," ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

"Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan," ujar Baidowi.

Desa visi utama Jokowi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement