REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengenai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan yang tidak benar,” kata JK usai agenda pertemuan dengan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, JK tidak mau terlalu berkutat pada hal tersebut untuk disesali atau semacamnya. Pasalnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto sudah berjalan, dan menyongsong hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin. Surat suara sudah dicetak, enggak bisa diubah lagi,” tuturnya.
Menurut JK, yang perlu menjadi fokus saat ini adalah mempersiapkan momentum pencoblosan agar rakyat memilih paslon sesuai dengan hati nurani. JK menyebut diantaranya melalui gerakan, seperti Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang diinisiasi para tokoh bangsa yang mengangkat semangat untuk mengajak rakyat memilih berlandaskan pada hati nurani.
“Jadi yang benar ialah membikin pemilu itu bersih. Itu saja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional,” ujar JK.
Sebelumnya diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran menjadi cawapres. Selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi ini diketok dalam putusan yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP, Senin (5/2/2024).