Rabu 07 Feb 2024 16:44 WIB

KPU DKI Jakarta Berikan Saran Waktu yang Tepat untuk Datang ke TPS

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat datang ke TPS dengan membawa formulir model A

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Namun, tak menutup kemungkinan masih ada pemilih yang bingung cara untuk menggunakan hak suara maupun waktu yang tepat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, berdasarkan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ada tiga kategori pemilih dalam pemilu 2024. Pertama adalah pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang terdaftar dalam daftar pemilih pemilu (DPT).

Baca Juga

Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Terakhir, pemilik KTP-el yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, yang dikategorikan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Syarat untuk kemudian untuk memilih di TPS adalah kepemilikan KTP-el (untuk DPK)," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Ia menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memilih ke TPS dengan membawa dokumen KTP-el. Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam DPT juga harus formulir model C surat pemberitahuan yang diberikan petugas kepada setiap pemilih.

Sementara itu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat datang ke TPS dengan membawa formulir model A atau tanda pindah memilih yang sudah diurus di KPU atau PPS. "Juga bawa KTP-el," kata Fahmi.

Sedangkan untuk pemilih yang dikategorkan sebagai DPK adalah yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Ia menyarankan masyarakat untuk mengecek secara langsung di website cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui statusnya.

Apabila di website itu masyarakat belum terdaftar sebagai DPT, yang bersangkutan otomatis masuk dalam kategori DPK. Pemilih DPK hanya bisa memilih sesuai alamat yang tertera di KTP-el atau tidak bisa memilih di luar alamat KTP-el.

"Bagi warga non DKI ingin memilih di DKI, harus melakukan pindah memilih. Tidak bisa kemudian memaksa datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sebelum mengurus form A pindah memilih," kata dia.

Selain itu, Fahmi juga memberikan saran kepada pemilih terkait waktu yang tepat untuk datang ke TPS saat hari pemungutan suara. Untuk pemilih yang masuk dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00. Sementara untuk pemilih DPTb disarankan datang dua jam sebelum pemungutan suara berakhir atau pukul 11.00-13.00 WIB.

"Apabila datang sebelum jam 11, tetap akan dilayani," kata dia. Sementara itu, untuk pemilih DPK disarankan datang satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Artinya, pemilih DPK sebaiknya datang para pukul 12.00-13.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement