REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Jawa Timur, rutin melakukan uji kualitas udara guna mengetahui mutu udara yang ada di kawasan wilayah setempat. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun Hendro Pradono mengatakan uji kualitas udara tersebut dilakukan di empat titik pantau berbeda yang ada di wilayah kota.
"Empat titik pantau tersebut adalah kawasan perkantoran, permukiman, wilayah padat transportasi, dan industri," ujar Hendro di Madiun, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, pemantauan dilakukan selama tiga hari oleh dinas terkait dengan menguji kualitas udara di empat titik lokasi. Yakni, perkantoran yang diambil di sekitar Kelurahan Taman, Permukiman di Gang Punden Jalan Gajah Mada, transportasi ambil sampel di Jalan Urip Sumoharjo, dan titik industri diambil di kawasan Kelurahan Patihan.
Hendro Pradono menjelaskan uji kualitas udara dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Tak hanya untuk mengetahui mutu udara, uji kualitas udara juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Adapun, pengujiannya dilakukan dengan metode 'passive sampler'. Sedangkan hasilnya akan diketahui setelah dilakukan uji laboratorium dengan menggunakan beberapa parameter penilaian, seperti kadar nitrogen monoksida, kadar timbal, hingga ozone.
"Dari seluruh indikator, hasil kita selalu bagus. Karena semakin banyak ruang terbuka hijau yang ada di kota juga mempengaruhi kualitas udara di suatu wilayah," katanya.
Tak lupa, pihaknya juga mengimbau masyarakat dan pengusaha agar ikut menjaga keasrian lingkungan. Utamanya dengan tidak mencemari udara.
"Mengingatkan kepada pengusaha untuk melaksanakan pengelolaan dan pengujian kualitas udara serta melaporkannya. Untuk masyarakat jangan bakar-bakar sampah sembarangan," katanya.