Kamis 08 Feb 2024 22:07 WIB

Serikat Pekerja PTPN Khawatir Nasib Pegawai Jika BUMN Diubah jadi Koperasi

Perubahan positif justru terjadi saat pembentukan holding perkebunan PTPN

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hingga 2028 PTPN Group memproyeksikan perluasan area hingga 700 ribu hektare.
Foto: PTPN Group
Hingga 2028 PTPN Group memproyeksikan perluasan area hingga 700 ribu hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), Asmanudin Sinaga menilai niat perubahan status BUMN menjadi koperasi yang jadi isu beberapa waktu terakhir merupakan ide yang keliru.

Dia mengatakan BUMN dan koperasi merupakan dua jenis usaha yang berbeda, baik dari sisi tujuan, operasional, kebutuhan modal, strategi bisnis, dan budaya kerja.

"Sungguh tidak mungkin kalau mau diubah begitu saja jadi koperasi. Tidak usah bicara soal bagaimana mencari keuntungan dulu. Bagaimana nasib para buruh dan pekerja seperti kami? Apa bisa diurus jika jadi koperasi? Jangan-jangan, mereka yang punya ide itu tidak mikir soal pekerja seperti kami. Jual mimpi siang bolong saja. Ide yang sembrono, ngaco, dan tidak paham apa yang dikerjakan BUMN," ujar Asmanudin dalam keterangan tulis, Rabu (7/2/2024).

Sejak transformasi BUMN dijalankan, khususnya PTPN yang sukses menggabungkan 13 perusahaan di bawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III menjadi tiga subholding, yakni Palm Co, Sugar Co, dan Supporting Co, Asmanudin menilai  banyak hal positif terjadi.