Jumat 09 Feb 2024 13:13 WIB

Jelang Pemilu, Menag Minta Masjid tak Dijadikan Tempat Kampanye Politik 

Khatib Jumat diimbau khutbah tentang pemilu damai.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men).
Foto: Dok. Kemenag
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang Pemilu 2024, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengimbau kepada para ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dari tingkat pusat sampai desa dan Ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik. 

“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/2/2024). 

Baca Juga

Dalam pekan terakhir sebelum Pemilu ini, Gus Yaqut juga telah mengimbau kepada para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pemilu damai, serta ajakan menghargai perbedaan pilihan politik.

Dia menjelaskan, surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sudah diedarkan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota yang juga Kepala BKM Kabupaten/Kota untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. 

Surat itu juga disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang juga Ketua BKM. 

“Pelaksanaan pemilu semakin dekat. Kami mengimbau Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukukan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik,” ucap Gus Yaqut.

Dalam penyelenggaraan Khutbah Jumat, para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. 

Disebutkan bahwa materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan; menjaga keutuhan bangsa dan negara; tidak mempertetantangkan RAS; tidak menghina dan melecehkan; tidak menghasut; serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.

“Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan, pemilu adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Layaknya sebuah pesta, proses ini diharapkan bisa dijalankan dengan penuh riang gembira. 

“Perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar dan setiap orang harus menghargainya. Terlalu mahal jika beda pilihan politik sampai merusak persaudaraan,” jelas dia.

Menurut dia, berbeda pilihan politik tidak harus sampai menciderai persaudaraan dan persahabatan. "Rumah ibadah kami harap mengambil peran dalam penguatan kohesi dan kerukunan di tengah keragaman umat, termasuk keragaman pilihan politik,” ujar Gus Yaqut.

Dia pun berharap, hiruk pikuk pemilu segera kembali normal setelah warga bangsa gunakan hak suaranya. Semua kembali pada kehidupan masing-masing, bekerja sesuai tugasnya, sembari memantau proses penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami yakin KPU akan bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga akan melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement