Jumat 09 Feb 2024 22:48 WIB

Gara-gara Gugat Zionis Israel di ICJ, Menlu Afrika Selatan Dapat Ancaman Teror

Zionis Israel terus melakukan serangan di Jalur Gaza Palestina

Menlu Afsel Naledi Pandor, mengaku mendapat ancaman teror setelah gugat zionis Israel di ICJ.
Foto: AP Photo/Andrew Harnik, file
Menlu Afsel Naledi Pandor, mengaku mendapat ancaman teror setelah gugat zionis Israel di ICJ.

REPUBLIKA.CO.ID,  JOHANNESBURG— Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengaku mendapat sejumlah pesan ancaman sejak negaranya mengajukan gugatan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). 

Berbicara kepada wartawan di Cape Town, Kamis malam (8/2), Pandor mengatakan dia telah berbicara dengan Menteri Kepolisian Bheki Cele mengenai masalah tersebut. 

Baca Juga

“Saya berbicara dengan Menteri Cele karena berbagai pesan yang saya terima dan saya merasa lebih baik kita memiliki keamanan ekstra,” kata Pandor. 

Pandor merasa lebih mengkhawatirkan keluarganya karena dalam beberapa pesan di media sosial, identitas anak-anaknya disebutkan. 

Menurut dia, badan intelijen Israel menggunakan ancaman untuk mengintimidasi pihak-pihak yang menentang penindasan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. 

“Masyarakat dunia dan Palestina tidak mundur ketika negara apartheid (di Afrika Selatan) berada dalam kondisi terburuknya. Mereka mendukung kami dalam gerakan pembebasan. Jadi, kami tidak bisa mundur sekarang,” katanya. 

“Kita harus bersama rakyat Palestina dan salah satu hal yang tidak boleh kita izinkan adalah gagalnya keberanian,” tutur Pandor, menegaskan. 

Ini bukan pertama kalinya Pandor berbicara tentang ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.

Bulan lalu, Pandor mengatakan dalam konferensi pers di kantornya di Ibu Kota Pretoria bahwa dia telah menerima ancaman dan pelecehan.

Dia mengatakan beberapa orang menyebutnya sebagai anggota kelompok ISIS/Daesh dan penganut kelompok Hamas Palestina.

Pada Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Mahkamah itu juga...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement