REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Ahad (11/2/2024) dini hari. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"(Ahad) pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan seluruh alat peraga kampanye melalui kolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta. Ia pun menyerukan agar Pemilu 2024 dihadapi dengan senyuman demi suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram.
"Gini, pemilu kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum," ujar Heru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga telah meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri APK masing-masing menjelang masa tenang. APK dapat dicopot mulai Sabtu (10/2/2024).
"Ya tetap ada imbauan, sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).