Kamis 24 Oct 2024 14:09 WIB

KPU Jabar Serahkan Puluhan Ribu Alat Peraga Kampanye ke Paslon Pilgub Jabar 2024

Setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyerahkan APK kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar.
Foto: Dok Republika
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyerahkan APK kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.

Penyerahan APK itu secara simbolis diserahkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar.

Baca Juga

"Secara bertahap kita menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada tim paslon," ujar Hedi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Menurut Hedi, pihaknya menyerahkan sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet dan 5.000 brosur kepada masing-masing paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024. "Hari ini penyerahan bahan kampanye yang sudah selesai dicetak, poster itu jumlah yang diserahkan 5 ribu kemudian pamflet 10 ribu, kemudian brosur 5 ribu," katanya.

Hedi mengatakan, setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. "Semuanya sama, jumlahnya sama dan itu sudah ada ketentuan dan keputusan KPU Provinsi terkait jumlah APK dan bahan kampanye yang masing-masing paslon," katanya.

Hedi berharap, APK ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh setiap paslon pada masa kampanye Pilkada 2024. "Kami berharap dengan adanya penyerahan ini bisa mereka gunakan sebagai salah satu alat kampanye selama masa tahapan kampanye," harapnya.

Hedi pun mengingatkan terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk memasang APK ini. "Untuk pemasangan itu tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kemudian kantor pemerintah dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon terutama di paku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement